Tindak Pidana Asal Dan Pencucian Uang

Kajian Hukum Pidana, Penegakan, dan Model Rekonstruksi Penyidikan

Hukum pidana memiliki peran strategis sebagai sarana pengendali
sosial dengan fungsi preventif maupun represif. Namun, dalam praktik
penegakan hukum, sering kali ditemui kesenjangan antara teori hukum
pidana dengan dinamika kejahatan yang terus berkembang. Tindak pidana
asal dan pencucian uang menjadi contoh nyata bagaimana aparat penegak
hukum dihadapkan pada kebutuhan untuk mengintegrasikan pendekatan
teoritis dengan strategi penyidikan yang efektif, sehingga asas kepastian,
keadilan, dan kemanfaatan hukum dapat berjalan seiring.
Salah satu isu krusial yang muncul adalah praktik penggabungan
penyidikan antara tindak pidana asal dengan tindak pidana pencucian uang.
Tidak jarang ditemukan hambatan berupa tumpang tindih kewenangan,
fragmentasi antar lembaga, serta keterbatasan regulasi dalam menjawab
persoalan teknis di lapangan. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya
sebuah model rekonstruksi penyidikan yang mampu menghadirkan efekti
vitas, koordinasi, serta pemulihan aset secara optimal tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Karya

Dr. Berry Ballen Saputra, S.T., S.H., M.Si., M.H.

ISBN978-634-7435-28-6
PenerbitPT Insight Pustaka Nusa Utama
Halaman