RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN

Rekonstruksi KUHAP untuk Kepastian Hukum dan Keadilan Pidana

Perkembangan pemikiran hukum pidana modern menunjukkan
pergeseran orientasi dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang
lebih menekankan pemulihan, keseimbangan, dan keadilan substantif.
Dalam konteks tersebut, restorative justice hadir sebagai paradigma yang
tidak hanya memandang tindak pidana sebagai pelanggaran terhadap
negara, tetapi juga sebagai konflik sosial yang menimbulkan kerugian
nyata bagi korban, pelaku, dan masyarakat. Pergeseran paradigma ini
mendorong kebutuhan untuk menata ulang mekanisme penegakan
hukum, khususnya pada tahap awal proses peradilan pidana termasuk
dalam praktik penghentian penyidikan.
Penghentian penyidikan selama ini kerap dipahami secara sempit sebagai
kewenangan prosedural aparat penegak hukum yang bersifat
administratif dan teknis. Pemahaman demikian berpotensi menempatkan
penghentian penyidikan jauh dari nilai keadilan substantif, kepastian
hukum, serta perlindungan hak para pihak. Padahal, penghentian
penyidikan memiliki implikasi yuridis dan sosiologis yang signifikan, baik
bagi korban, tersangka, maupun legitimasi sistem peradilan pidana secara
keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan kerangka konseptual yang
mampu menjembatani kepentingan penegakan hukum dengan
kebutuhan akan keadilan yang lebih manusiawi.

Karya

Dr. Fery Suryono, S.H., M.H.
H. Sriyono, S.H., M.H.

ISBN978-634-7569-23-3
PenerbitPT Insight Pustaka Nusa Utama
Halamanviii + 160 hlm