Restorative Justice

Perspektif Humanis dalam Penegakan Hukum dan Kepolisian

Dalam beberapa dekade terakhir, paradigma penegakan hukum mengalami pergeseran dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih humanis dan berkeadilan sosial. Restorative justice atau keadilan restoratif muncul sebagai alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan komunitas. Pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan dialog dan penyelesaian konflik secara damai dan partisipatif. Restorative justice berakar pada nilai nilai Hak Asasi Manusia, seperti keadilan, kesetaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Pendekatan ini memberikan ruang bagi korban untuk didengar, mendorong pelaku untuk bertanggung jawab, serta melibatkan komunitas dalam proses pemulihan sosial. Prinsip-prinsip ini menjadikan keadilan restoratif relevan dalam konteks sosial yang semakin kompleks.

Karya

Kombes Pol. Dwi Asmoro, S.I.K., M.H. ;
editor, Meida Rachmawati, S.E., M.M., M.H., Ph.D.

ISBN978-634-234-340-1
PenerbitPT. Literasi Nusantara Abadi Grup
Halamanviii + 168