Dalam era globalisasi dan perkembangan ekonomi yang pesat, kebutuhan akan jaminan yang fleksibel dan efisien menjadi semakin penting. Jaminan fidusia sebagai salah satu bentuk jaminan kebendaan memainkan peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi dan perbankan.
Hukum jaminan fidusia di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jenis jaminan ini sering digunakan dalam perjanjian kredit karena memiliki fleksibilitas dan perlindungan hukum yang kuat bagi kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur.
Karya | Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.M. |
---|---|
ISBN | 978-623-519-131-7 |
Penerbit | PT. Literasi Nusantara Abadi Grup |
Halaman | viii + 222 |