Upaya Hukum Peninjauan Kembali Ke-2 dalam Perspektif Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Pidana Indonesia

Selasa, 15 Oktober 2024, dua institusi hukum ternama, STIH Adhyaksa dan Universitas Pamulang, berkolaborasi dalam sebuah diskusi intens yang mengupas tuntas topik yang tak pernah kehilangan relevansinya: “Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) Ke-2 dalam Perspektif Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Pidana di Indonesia”.

Acara ini mengundang narasumber-narasumber terkemuka di bidangnya, yang tidak hanya menjelaskan dari sudut pandang teori, tetapi juga membawa kita pada refleksi mendalam atas praktik hukum sehari-hari:

  • Bapak Dr. Joko Cahyono, S.H., M.H. (Dosen STIH Adhyaksa)
  • Ibu Dr. Surya Oktariana, S.H., M.Hum. (Dosen Universitas Pamulang)
  • Bapak Dr. Ali Imron, S.H., S.S., M.H. (Dosen Universitas Pamulang)

Diskusi ini berfokus pada konsep Peninjauan Kembali (PK) Ke-2, sebuah langkah hukum luar biasa yang sering kali menjadi penentu terakhir dalam pencarian keadilan. Namun, di balik segala kompleksitasnya, PK Ke-2 tetap menjadi misteri bagi banyak kalangan. Lewat webinar ini, mereka berusaha membuka tabir pemahaman itu.

Topik Utama yang Dibahas:

Peninjauan Kembali Ke-2 dalam Tata Usaha Negara Ketika sebuah keputusan administratif negara sudah dianggap final dan mengikat, peluang untuk mengajukan PK bisa menjadi opsi terakhir. Namun, bagaimana persisnya mekanisme PK ini bekerja dalam ranah Tata Usaha Negara? Apa tantangannya, dan bagaimana seorang penggugat bisa memanfaatkan PK Ke-2 untuk melawan ketidakadilan birokrasi? Para ahli yang hadir menggali lebih dalam pertanyaan-pertanyaan ini, membawa audiens pada pemahaman yang lebih utuh.

Peninjauan Kembali Ke-2 dalam Hukum Acara Pidana Di sisi lain, dalam Hukum Acara Pidana, PK sering kali menjadi satu-satunya jalan bagi terpidana atau pihak terdakwa untuk memperjuangkan kebenaran setelah segala jalur hukum sudah ditempuh. Narasumber menjelaskan proses yang rumit, bagaimana bukti baru bisa memutar balikkan putusan, dan bagaimana sistem peradilan menangani PK Ke-2 ini. Pertanyaan kunci yang dibahas adalah: Apakah PK Ke-2 ini benar-benar dapat menjamin keadilan atau malah menambah kompleksitas hukum yang sudah ada?

Dengan menggabungkan kedua topik ini, peserta akan diajak untuk memahami peran penting PK Ke-2 di berbagai ranah hukum, serta bagaimana upaya hukum ini dapat menjadi alat yang efektif dalam mengejar keadilan di Indonesia.

Categories:

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *