HUKUM CYBER CRIME DI INDONESIA

Konstruksi Norma Hukum dalam Konteks Global dan Perlindungan Korban

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa
perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,
termasuk dalam bidang hukum. Ruang siber tidak lagi sekadar menjadi
sarana pertukaran informasi, tetapi telah berkembang menjadi ruang
sosial, ekonomi, dan politik yang kompleks. Bersamaan dengan kemajuan
tersebut, muncul berbagai bentuk kejahatan siber yang menantang
batas-batas yurisdiksi negara, konsep pertanggungjawaban hukum, serta
efektivitas sistem penegakan hukum konvensional. Fenomena ini
menuntut adanya konstruksi norma hukum yang adaptif, responsif, dan
mampu memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh pihak,
khususnya korban kejahatan siber.
Hukum cyber crime di Indonesia berada dalam posisi strategis sekaligus
problematis. Di satu sisi, negara dituntut untuk menyesuaikan regulasi
nasional dengan dinamika kejahatan siber yang bersifat lintas negara dan
berbasis teknologi tinggi. Di sisi lain, sistem hukum nasional harus tetap
berpijak pada prinsip-prinsip dasar negara hukum, seperti kepastian
hukum, keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Ketegangan antara kebutuhan pengendalian kejahatan dan perlindungan
hak warga negara menjadi isu sentral dalam perumusan dan penerapan
hukum cyber crime.

Karya

Mayjen TNI Dr. Endro Satoto, S.I.P., S.H., M.M., M.Han.

ISBN978-634-7569-13-4
PenerbitPT Insight Pustaka Nusa Utama
Halaman