Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Terbaru
Yayasan Meira Visi Persada kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan literasi hukum nasional melalui penyelenggaraan MVP Webinar Series ke-37 bertema “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Terbaru” pada Sabtu (24/1/2026). Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh sekitar 70 peserta yang berasal dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta masyarakat umum dari berbagai daerah di Indonesia.
Webinar ini menegaskan pentingnya pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP terbaru sebagai landasan penegakan hukum yang adil, humanis, dan berorientasi pada keadilan sosial. Melalui diskusi komprehensif dari para narasumber, peserta diajak memahami arah pembaruan hukum pidana nasional serta implikasinya dalam praktik penegakan hukum.
Pada sesi pertama, Associate Prof. Dr. Surya Oktarina, S.H., M.Hum memaparkan sejarah perkembangan hukum pidana di Indonesia, mulai dari warisan kolonial hingga lahirnya KUHP baru. Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru, termasuk perubahan sistematika tindak pidana serta pembaruan jenis pidana yang lebih menekankan pendekatan keadilan restoratif dan penghormatan terhadap martabat manusia. Menurutnya, reformasi ini menjadi langkah penting dalam menyesuaikan hukum pidana dengan nilai-nilai sosial dan perkembangan masyarakat Indonesia.
Memasuki sesi kedua, Dr. Muhammad Junaidi, S.HI., M.H. menyoroti pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Ia menekankan pentingnya peran hakim dalam mengutamakan keadilan substantif, tidak sekadar formalitas prosedural. Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa tujuan pemidanaan dalam KUHP terbaru semakin berorientasi pada pemulihan, pembinaan, serta pencapaian keseimbangan sosial di tengah masyarakat.
Dalam sesi penutup, Budiarsih, S.H., M.Hum., Ph.D membahas asas keseimbangan yang menjadi salah satu ruh dalam KUHP baru. Ia menguraikan pedoman pemidanaan bagi hakim, alternatif pidana penjara seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, serta konsep judicial pardon sebagai bentuk kebijakan hukum yang lebih proporsional. Tak hanya itu, ia juga menekankan pentingnya penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai respons terhadap dinamika kejahatan modern.
Acara berlangsung lancar hingga akhir sesi, ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang interaktif antara peserta dan para pemateri. Antusiasme peserta menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap pembaruan hukum pidana nasional.





No responses yet